Kewajiban menunaikan ibadah puasa adalah wajib bagi setiap muslim. Karena Allah memerintahkan lewat firman Nya, “Hai orang –orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183).
Allah juga memberikan keringanan kepada orang-orang untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini tidak semua bisa bebas dari kewajiban berpuasa. Allah telah memberikan kriteria orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Diantaranya :
1. Orang Sakit
Orang yang dalam keadaan sakit atau kondisi sedang menderita penyakit tertentu bila tetap menjalankan puasa akan memperparah kondisi kesehatannya, maka golongan orang sakit tersebut termasuk dalam golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak puasa di bulan suci Ramadhan ini.
Dalam hal ini para ulama juga telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Jika sudah sembuh, maka dia wajib untuk menggantinya di hari lain. Dalil orang sakit boleh tidak berpuasa adalah “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
2. Musafir Orang Bepergian
Orang yang sedang melakukan perjalanan sejauh yang dibolehkan mengqasar shalat, dibolehkan juga untuk tidak berpu¬asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia diharuskan untuk membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada sejumlah hari berpuasa yang ditinggalkannya dan dikerjakan diluar bulan Ramadhan.
Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, “Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu menge¬tahui.” (QS. Al Baqarah: 155).