Punya bayi? Memang luar biasa. Tapi jangan lupa juga kalau punya bayi, terutama ketika belum bisa toilet training mesti hati-hati ketika membersihkan air pipisnya. Bukan repot, sama sekali. Tapi kita juga mesti mengetahui bagaimana agama kita mengatur soal ini, terutama kita sebagai Muslimah (ibunya) yang tentunya lebih banyak waktu bersama bayi kita.
Di antara indikator najis itu antara lain adalah warna, aroma dan rasa. Dari segi warna, najis itu punya warna yang khas. Sehingga ketika kita membersihkan najis, maka targetnya agar warnanya menjadi hilang. Dari segi aroma, pensucian najis itu seharusnya tidak meninggalkan aroma yang khas berasal dari najis itu. Demikian juga dari segi rasa, seharusnya tidak terasa najis. Rasa di sini maksudnya bukan perasaan melainkan sesuatu yang dikecap oleh lidah.
Karena itu ketika membersihkan tempat atau area yang dipipisi bayi, selain dengan kita menggunakan media air, tidak ada salahnya bila kita juga menggunakan wewangian tertentu. Biasanya sabun yang dijual di pasar sudah mengandung parfum untuk menghilangkan bau yang tidak sedap. Dengan demikian, baunya akan hilang,
Najis Bayi
Dalam fiqih kita mengenal najis mukhaffafah, yaitu najis ringan yang cara mensuciannya lebih ringan. Cukup dengan diperciki air saja, maka najis itu telah hilang.
Namun najis ringan ini hanya berlaku pada satu jenis najis saja, yaitu air kencing anak laki-laki yang belum makan apa pun kecuali air susu ibunya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini.
Dari Ummi Qais ra. bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa anak laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu lalu kencing lalu Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan beliau memercikkannya tanpa mencucinya.` (HR Bukhari 223 dan Muslim 287)
Dari Ali bin Abi Thalib ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kencing bayi laki-laki itu cukup dengan memercikkanya saja. Sedangkan kencing bayi wanita harus dicuci.” Qatadah berkata, “Dan ini bila belum makan apa-apa, tapi bila sudah makan makanan, maka harus dicuci.” (HR Tirmizi dan beliau menshahihkannya)
Syarat ini tentu saja tidak terpenuhi pada balita anda yang sudah berusia 1,5 tahun. Sebab balita tersayang anda itu pastilah sudah banyak makan dan minum selain air susu ibunya.
Air kencing balita anda itu tidak bisa digolongkan sebagai najis ringan, tetapi termasuk najis sedang yang cara membersihkannya harus dengan air hingga hilang warna, rasa dan aroma. []