in

Apa Hukumnya Wanita Shalat Berjamaah?

muslimah shalatBerjamaah dalam keutamaannya memiliki faidah yang sangat besar. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda, “Shalat berjamah lebih afdhol (lebih utama) dari shalat sendiri 27 derajat,” HR. Muslim)

Namun bagaimana jika seorang perempuan tidak bisa melakukan shalat berjamaah, karena tidak ada seseorang yang dapat diajak untuk shalat berjamaah?

Ada cara yang dapat dilakukan bagi seorang perempuan yang ditinggal suaminya bekerja, sehingga tidak dapat melakukan shalat berjamaah.

Untuk perempuan memang lebih utama shalat yang dilakukan dengan berjamah. Sungguh pun demikian mereka tetap diperbolehkan shalat berjamaah di masjid, selama tidak ada atau terhindar dari fitnah.

Karenanya, Nabi melarang seorang wali (orang tua) yang melarang perempuan untuk shalat berjamaah ke masjid. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Janganlah kamu melarang (menghalangi) para wanita keluar untuk shalat ke masjid (sekalipun) di malam hari,” (HR. Muslim).

Adapun yang dapat dilakukan bagi seorang perempuan yang ingin shalat berjamah dengan mengajak tetangga ataupun kerabat dekat. Sehingga tidak ada alasan untuk seorang yang menginginkan shalat berjamaah.[]

Sumber: Fikih Wanita Praktis/ Darwis Abu Ubaidah/ Pustaka Al-Kautsar

What do you think?

Written by

Writer di Rumah Keluarga Indonesia

Apa Maksudnya Wanita Lemah Akal dan Agamanya?

Masya Allah, Ini Manfaat Syari’at bagi Wanita