Jika ada seseorang yang menuduh orang lain, pasti Anda menganggap itu sebagai fitnah. Dan Anda juga pasti pernah mendengar, fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu apa sih sebenarnya fitnah itu? Dan apakah benar fitnah lebih kejam dari pembunuhan? Untuk mengetahuinya, silahkan ikuti penjelasan berikut.
Fitnah dalam Bahasa Arab disebut dengan kata “Fitnatun, fitanun”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata fitnah diartikan sebagai perkataan yang bermaksud menjelaskan orang. Kata fitnah dalam Al-Qur’an mempunyai makna yang berbeda. Al-Raghib Al-Ashfahani, dalam mufrodhatnya, menjelaskan bahwa fitnah terambil dari akar kata fatanah yang pada mulanya berarti membakar emas untuk mengetahui kadar kualitasnya. Kata tersebut digunakan Al-Qur’an dalam arti “memasukkan ke neraka”, atau siksaan seperti dalam QS. Az-Zariyat/51: 13-15.
Artinya: “(Hari pembalasan itu) ialah pada hari ketika mereka diazab di atas api neraka. (Dikatakan kepada mereka): ‘Rasakanlah azabmu itu. Inilah azab yang dulu kamu minta untuk disegerakan,’” (QS Az Zariyat/ 51: 13- 15).
Kata fitnah juga digunakan, berdasar pemakaian asal kata di atas, dengan arti menguji, baik ujian itu berupa nikmat (kebaikan) maupun kesulitan (keburukan). Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Anbiya’: 35.
Artinya: Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya), dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan,” (QS. Al-Anbiya’: 35).
Di dalam Al-Qur’an kata fitnah terulang tidak kurang dari 30 kali, dan tidak satupun yang mengandung makna seperti dikemukakan oleh kamus besar bahasa Indonesia. Karena itu, tidaklah tepat mengartikan ayat “Al-Fitnatu Asyadu min Al-Qatl” (QS. Al-Baqarah: 217) dengan makna memfitnah membawa berita bohong dan menjelekkan orang lain (lebih kejam) atau lebih besar dosanya dari pada melakukan pembunuhan.
Artinya: ”…dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh…,” (QS. Al-Baqarah: 217). [mb]