Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur (24): 31)
Ayat ini tegas mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak. Tegas pula disebutkan bahwa hendaknya memanjangkan jilbabnya hingga menutup dadanya. Tak satu pun kata yang menyebut perintah menutup wajah. Ditambah lagi, sebelumnya Allah Ta’ala memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Maka, perintah tersebut menjadi tidak relevan jika wajah wanita ditutup, mau nunduk dari apa, sementara tidak nunduk saja sudah tidak terlihat apa-apa?
Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah mengatakan, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.”, yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.”
Mayoritas para ulama mengatakan wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat. Sebagaimana tertera dalam tafsir Ibnu katsir berikut, ketika menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya” mengatakan “Ibnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud “Maa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)” adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama.”
Ini juga pendapat Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Sya’tsa’, Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: cincin dan gelang kaki. Sementara Abdullah bin Mas’ud, Ibrahim An Nakha’i, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirrin, Abu Al Jauzaa, dan lain-lain, mereka menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya” adalah pakaian dan selendang. Dengan kata lain menurut mereka, wajah wanita adalah aurat. Namun, dalam riwayat lain dari Hasan Al Bashri, beliau menafsirkan: wajah dan pakaian.
Abdullah bin Abbas mengatakan maksud kalimat itu adalah celak, pewarna tangan, dan cincin. Sementara Said bin Jubeir dan Atha’ mengatakan: wajah dan kedua telapak tangan. Qatadah mengatakan: celak, gelang, dan cincin. Al Miswar bin Mukhramah mengatakan: cincin, celak, dan gelang. Mujahid berkata: cincin, pewarna tangan, dan celak mata. Ibnu Zaid mengatakan: celak mata, pewarna tangan, dan cincin, mereka mengatakan demikianlah yang dilihat oleh manusia. Al Auza’i mengatakan: wajah dan dua telapak tangan. Adh Dhahak berkata: wajah dan dua telapak tangan. Sementara Hasan Al Bashri mengatakan: wajah dan pakaian.
Sedangkan Imam Ibnu Jarir Ath Thabari mengatakan “Pendapat yang paling unggul dan benar adalah pendapat yang mengartikannya dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka celak, cincin, gelang, dan pewarna tangan termasuk di dalamnya.”
Demikian juga ketika menafsirkan ayat, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59), Ibnu Katsir mengatakan, “Diriwayatkan dari Sufyan Ats Tsauri, bahwa dia berkata: “Tidak apa-apa memandang perhiasan wanita ahlu dzimmah (orang kafir yang berada dalam perlindungan penguasa Islam). sesungguhnya larangan tersebut lantaran ditakutkan lahirnya fitnah, bukan karena haramnya mereka,” dia berdalil dengan firmanNya: dan wanita-wanita beriman ..” []