Wanita yang sudah dewasa akan mengalami menstruasi. Menstruasi adalah keluarnya darah yang kotor. Selain menstruasi Wanita juga akan mengeluarkan nifas atau darah yang keluar setelah melahikan. Saat mengalami haid dan nifas, seorang Wanita tidak boleh melakukan hal-hal berikut:
1. Shalat
Baik shalat fardhu, sunnah, jenazah atau hanya sebagiannya seperti sujud syukur itu tidak boleh. Bahkan, shalat yang ditinggalkannya pun tidak wajib di qhodoi’.
2. Thowaf (mengelilingi Ka’bah 7 kali)
Karena sabda nabi “Thowaf itu kedudukannya seperti shalat”.
3. Menyentuh Al-Qur’an
Menyentuh Al-Qur’an termasuk bagian-bagiannya seperti sampulnya, kotaknya, benangnya, dan sebagainya itu tidak boleh.
4. Membawa Al-Qur’an
Walau dengan alas, karena masuk kategori membawa. Jika membawa bersamaan dengan barang lain seperti tas, jika niatnya membawa tas saja atau membawa tas dan Al-Qur’an maka boleh membawanya. Tapi jika niat membawa Al-Quran saja maka tidak boleh membawanya.
5. Ber’itikaf (berdiam diri) di Masjid
6. Membaca Al-Qur’an
Kecuali doa-doa sehari-hari yang terkandung ayat Al-Qur’an seperti doa naik kendaraan laut, dan lain-lain. Karena niatnya itu berdoa.
Ada ulama yang membolehkan untuk tetap membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid dan nifas wanita yang hafal Al-Qur’an untuk latihan seperti biasanya agar tidak lupa.
7. Berpuasa
Baik puasa fardhu atau sunnah. Adapun puasa fardhu yang dia tinggalkan wajib setelah suci untuk mengqodhoi’nya.
8. Mentalaq/ menceraikan istri
Menceraikan istri dalam keadaan haid dan nifas hukumnya tidak boleh walau talaqnya/ cerainya jatuh. Karena mengakibatkan masa iddah yang agak lama.
9. Lewat di dalam masjid jika takut mengotorinya
Tidak boleh wanita yang haid dan nifas jalan melewati masjid (bukan duduk) jika takut akan mengotori masjid. Tapi jika dipastikan tidak akan mengotori masjid maka diperbolehkan melewatinya dengan cara masuk dari pintu dan keluar dari pintu yang lain.
10. Bermain-main di daerah antara pusar dan lutut
Maksudnya suami tidak boleh bermain-main dibagian antara pusar dan lutut istrinya yang sedang haid dan nifas. Karena ditakutkan terjadi persetubuhan sebagai bentuk hati-hati. Termasuk dilarang wanita yang sedang haid dan nifas melakukan persetubuhan. [sm]