in ,

Hukum Menikah dalam Agama Islam

Menikah merupakan sarana untuk menghalalkan hubungan badaniyah seorang laki-laki dan perempuan. Bagaimana hukum menikah dalam agama Islam?

Menikah merupakan sarana untuk menghalalkan hubungan badaniyah seorang laki-laki dan perempuan. Bagaimana hukum menikah dalam agama Islam?

Dalam hukum Islam, pernikahan dibagi dalam bagian-bagian yaitu harus, sunnah, makruh, dan haram.

1. Hukumnya Wajib

Seorang manusia lelaki maupun wanita harus menikah jika seorang itu tak bisa menahan nafsu atau digolongkan dengan orang yang mempunyai nafsu yang benar-benar kuat hingga ada kemungkinan bakal terlilit maksiat (zina serta beberapa hal yang mendekatkan dia kepadanya) serta seorang itu digolongkan orang yang dapat, maksud dari kata dapat di sini yaitu orang itu dapat membayar mahar pernikahan (mas kawin) dan dapat berikan nafkah pada akan istrinya nantinya. Keharusan ini umumnya berlaku pada seseorang pria yang mapan maupun wanita yang telah dapat atau layak untuk menikah tetapi kerap tunda karena suatu hal serta lain perihal, umumnya yang tunda seorang untuk menikah yaitu karier. Seorang yang tidak bisa menahan nafsunya dianjurkan memprioritaskan beribadah ini dibanding beribadah haji, tetapi bila seorang itu tetap bisa menahan nafsunya maka bisa untuk memprioritaskan beribadah haji sebelum saat menikah.

2. Hukumnya Sunnah
Tidak sama dengan wajib, hukum sunnahnya suatu pernikahan yaitu mereka yang telah cukup dapat/mapan dari sisi materil serta kematangan jiwa untuk menikah tetapi terus dapat menahan udara nafsu yang dapat menjeratnya ke arah kemaksiatan, maka hukum sunnah berlaku padanya. Lantaran kita kenali bahwasanya nafsu yaitu musuh besar manusia yang dapat menggiringnya ke neraka maka sebaiknya untuk menikah supaya terlepas dari zina. Hukum sunnah suatu pernikahan juga berlaku untuk dia yang telah cukup layak dari sisi mental kejiwaan untuk menikah tetapi tak dapat dari sisi materil, serta disarankan untuk berpuasa untuk menahan udara nafsunya serta supaya tak terlilit ke arah kemaksiatan.

3. Hukumnya Makruh
Hukum suatu pernikahan/perkawinan digolongkan makruh jika seorang yang dapat untuk menafkahi calon istrinya lahir serta batin (materil serta moril) tetapi ditakutkan bila dia menikah cuma bakal membawa kemudaratan pada istrinya nantinya atau bisa diistilahkan dengan bahwasanya dia cuma bakal membawa penderitaan pada istrinya nantinya. Hal semacam ini juga berlaku pada mereka yang dapat menafkahi istrinya dengan cara lahiriah (dapat dengan cara materi) tetapi tak dapat dengan cara batiniah (tak dapat melayani istri dengan baik).

4. Hukumnya Haram
Hukum pernikahan yang haram berlangsung jika seorang lelaki tak dapat menafkahi istrinya dengan cara baik, baik itu dengan cara lahiriah atau batiniah maka hukum pernikahan baginya yaitu haram, hal ini dapat berlaku jika seorang cuma bakal menganiaya istrinya nantinya jika menikah.

Seorang sebaiknya tahu bahwasanya hukum diatas benar-benar butuh untuk diketahui sebelum saat menyelenggarakan suatu pernikahan untuk menghindari diri dari dosa serta kemaksiatan. [Hadist Islam]

What do you think?

Written by

Jima Itu Memang Sehat

Hukum Menipiskan Alis dalam Agama Islam