Jumat , Maret 31 2023

Hukum Muslimah Memakai Celana Panjang (1)

celana panjangDi masyarakat zaman sekarang banyak sekali perempuan yang memakai celana panjang. Katanya sih agar tidak ribet. Dan permasalahannya, bukan hanya kaum laki-laki saja yang menggunakan, wanita juga lho. Padahal, jika wanita memakai celana panjang, lekuk tubuhnya akan kelihatan. Jadi, apakah boleh wanita menggunakan celana panjang? Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Islam sebagai agama yang bersifat universal, tidak meninggalkan tuntunan dalam berpakaian. Karenanya, setiap muslim dituntut untuk komitmen dengan aturan diennya dalam seluruh urusannya. Di antaranya, dia dituntut untuk komitmen dengan pakaian yang diizinkan Islam sebagaimana berkomitmen dalam shalat, zakat, puasa, dan haji. Hendaknya dia beribadah Allah dengan berpakaian sebagaimana dia beribadah kepada Allah dalam shalat dan zakatnya. ( baca : Celana Panjang )

Di antara tuntunan Islam dalam berpakaian bagi wanita muslimah adalah:

  1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (sebagian ulama berpendapat wajib menutup wajah kecuali dua buah mata yang kelihatan).

  2. Hendaknya bahan pakaian yang digunakan tebal, tidak tipis dan transparan yang bisa menggambarkan warna kulit dan bagian badan di balik busana.

  3. Hendaknya longgar dan tidak sempit, sehingga tidak nenonjolkan dan mencetak bagian-bagin tubuh wanita. Karena ini dapat membangkitkan birahi lawan jenisnya.

  4. Hendaknya pakaian yang dipakai oleh wanita muslimah tidak sama dengan pakaian khusus yang lazim dipakai oleh kaum pria, di antaranya celana panjang.

  5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

  6. Bukan sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para wanita muslimah sekarang ini, seperti memakai pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian, dan lainnya. Ditimbang dari kriteria pakaian muslimah di atas, paling tidak ada tiga poin yang menjadi sorotan berkaitan dengan celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah pada masa kita sekarang ini.

Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Dan pakaian seperti ini mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qur’an melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki. “Hai Nabi katakanlah kepada wanita-wanitamu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu’,” (QS. Al Ahzab: 59).

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian,” (HR. Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ul Fatawa-nya menafsirkan arti “kasiyatun `aariyatun” yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya, (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23).

Berpakaian tapi pada hakikatnya tetap telanjang: – mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya. – pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Kedua, celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah sekarang ini menyerupai pakaian laki-laki. Sedangkan celana panjang sejak dahulu identik sebagai pakaian laki-laki untuk menunjang perannya dalam beraktifitas untuk mencari nafkah. Dan terdapat kaidah larangan menggunakan sesuatu yang secara umum merupakan ciri khas laki-laki supaya tidak menyerupai mereka.

Dari Ibnu Abbas radliyallah ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat waria dari kalangan pria dan wanita yang kelaki-lakian,” (HR. Bukhari). Dalam riwayat lain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki,” (HR. Bukhari).

Dari Abu Hurairah radliyallah ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki,” (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih).

Syaikh Shalih al Fauzan dalam salah satu fatwanya mengatakan, “Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu,” (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki, al-hadits. BERSAMBUNG

About

Check Also

Berwudhu, Berwudhu jamaah

Ini 4 Hal Makruh Ketika Berwudhu

Sedikit orang yang tahu mengenai hal-hal dalam berwudhu, termasuk hal-hal yang dimakruhkan ketika berwudhu. Berikut ini …