Ada beberapa hukum yang berkaitan dalam setiap tindakan selama kita berpuasa. Di antaranya ada yang wajib, sunah, haram, mubah dan makruh. Menyoal hal-hal apa saja yang dimakruhkan dalam puasa, hal hal yang dimakruhkan ketika berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Puasa wishol (dua hari bersambung tanpa berbuka).
2. Melakukan hubungan mesra dengan istri tanpa bersetubuh, seperti mencium, meraba, dan lain lain, karena dikhwatirkan bisa mengeluarkan air mani yang bisa membatalkan puasa, dan dikhawatirkan jatuh dalam persetubuhan yang haram untuk dilakukan, yang bisa memberatkandalam hukuman.
3. Berlebih lebihan dalam melakukan hal yang mubah, seperti mencium wangi wangian disiang hari bulan Ramadhan.
4. Mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa tertelan dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan, karena dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi batal. [Sumber: Panduan ibadah Ramadhan/ Editor Iman Santoso, Lc.]