Jumat , Maret 31 2023

Jika Wanita Menjadi Pemimpin (2-Habis)

wanita muslimahUlama yang membolehkan wanita menduduki jabatan qadhi atau hakim antara lain Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnu Jarir at-Tabari. Ibnu Rushd memerinci perbedaan pendapat ini dalam kitab Bidayatul Mujtahid:

(Ulama berbeda pendapat tentang disyaratkannya laki-laki sebagai hakim. Jumhur mengatakan: ia menjadi syarat sahnya putusan hukum. Abu Hanifah berkata: boleh wanita menjadi qadhi dalam masalah harta. At-Tabari berkata: Wanita boleh menjadi hakim secara mutlak dalam segala hal).

Sementara itu, kalangan ulama kontemporer yang mengharamkan kepemimpinan wanita dipelopori oleh ulama Wahabi. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz[24] menyatakan dalam fatwanya bahwa wanita dilarang menduduki jabatan tinggi apapun dalam pemerintahan:

(Kepemimpinan wanita untuk riasah ammah lil muslimin itu tidak boleh. Quran, hadits dan ijmak sudah menunjukkan hal itu. Dalil dari Al-Quran adalah QS An-Nisa 4:34. Hukum dalam ayat tersebut mencakup kekuasaan laki-laki dan kepemimpinannya dalam keluarga. Apalagi dalam wilayah publik… Adapun dalil hadits adalah sabda Nabi “Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh perempuan.” Tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan haramnya kepemimpinan perempuan pada otoritas umum atau otoritas kawasan khusus. Karena semua itu memiliki sifat yang umum. Rasulullah telah menegasikan kejayaan dalam suatu negara yang dipimpin perempuan).

Fatwa Bin Baz di atas tidak membedakan antara riasah ammah yakni al-khilafah al-ammah dengan al-wilayah al-khassah. Juga, semua posisi jabatan tinggi seperti hakim, menteri, gubernur, dan semua posisi yang membawahi laki-laki haram hukumnya diduduki oleh perempuan. [sumber : fatihsyuhud]

HABIS

About

Writer di Rumah Keluarga Indonesia

Check Also

Berwudhu, Berwudhu jamaah

Ini 4 Hal Makruh Ketika Berwudhu

Sedikit orang yang tahu mengenai hal-hal dalam berwudhu, termasuk hal-hal yang dimakruhkan ketika berwudhu. Berikut ini …