in ,

Macam-Macam Wali Nikah

Wali nikah memiliki beberapa macam. Baik dilihat secara garis besarnya ataupun berdasarkan kedudukannya.

Wali nikah memiliki beberapa macam. Baik dilihat secara garis besarnya ataupun berdasarkan kedudukannya.

Wali secara garis besar terbagi dua, yaitu :

a. Wali nasab, yaitu wali dari pihak kerabat atau yang memiliki pertalian keturunan dengan yang dinikahkan.

b. Wali hakim, yaitu pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertertentu dan dalam sebab tertentu.

Sedangkan berdasarkan kedudukannya, wali dapat terbagi menjadi 3 macam, yaitu:

a. Wali Mujbir Mujbir menurut bahasa artinya orang yang memaksa.

Sedangkan mujbir menurut istilah artinya wali yang berhak menikahkan seorang perempuan (yang masih gadis) tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya. Adapun yang berhak menjadi wali mujbir adalah bapak, kakek terus ke atas, atau yang menjadi kepercayaan, dan hakim. Berdasarkan hal ini terdapat berbagai pendapat ulama, mengenai permintaan izin wali kepada yang dinikahkan. Sebagian ulama memperbolehkan menikahkan anak (perempuan) yang masih gadis dinikahkan tanpa seizinnya, hal tersebut berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW :

“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan perempuan yang masih gadis dinikahkan ayahnya,” (H.R Daruquthni).

Ulama-ulama memperbolehkan menikahkan seseorang/ anaknya yang masih gadis baik sudah ataupun belum baligh, tanpa izinnya, dengan syarat :

1. Tidak mendatangkan permusuhan antara anak dengan bapaknya/ walinya;

2. Tidak mendatangkan permusuhan antara mempelai wanita dengan mempelai laki-lakinya;

3. Pihak laki-laki mampu membayar mahar dan tidak kurang dari mahar misil (sebanding);

4. Laki-laki yang akan dinikahkan tidak membahayakan/mengecewakan istri dan anaknya kelak;

5. Dinikahkan dengan orang yang sekufu (setingkat), maksud setingkat disini adalah setingkat agamanya (Islam), kedudukannya (merdeka), keturunannya (sholeh), kehormatan dan kesucian diri.

Adapun sebagian ulama lain yang berpendapat bahwa wali tidak berhak menikahkan putrinya tanpa seizinnya dahulu, mendasarkan hal tersebut pada sabda Rasulullah SAW:

“Janganlah dinikahkan wanita janda sebelum diajak bermusyawarah dan perawan sebelum diminta izinnya,” kemudian para sahabat bertanya: “Bagaimana cara izin perawan itu ya Rasulullah?”jawab beliau:“diam tanda izinnya,” (HR. Jamaah ahli Hadits).

b. Wali Hakim

Seperti penjelasan sebelumnya, hak menikahkan berpindah pada wali hakim apabila wali yang terdekat/wali nasab tidak dapat memenuhi syarat, menolak menjadi wali (‘adol), yang dinikahkan tidak mempunyai wali, atau wali berhalangan hadir misalnya :

a. Wali tidak ada ditempat (ghaib)/ wali hilang (tak tentu);
b. Wali sedang dipenjara/ada tugas;
c. Wali sedang ihrom, haji/umroh.

c. Wali ‘adol

‘Adol artinya enggan , wali ‘adol adalah wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan seseorang yang dibawah kewaliannya, sehingga kewaliannya pindah ke tangan wali hakim. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

“Kalau (wali-wali) itu engan menikahkan maka hakim menjadi wali perempuan yang tidak mempunyai wali,” (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Hibban).

Dalam hal ini para ulama sepakat, bahwa wali tidak dapat menolak menikahkan perempuannya di bawah kewaliannya, kecuali jika memiliki alasan tertentu yakni laki-laki yang akan dinikahkan tidak sekufu, dan tidak sanggup membayar mahar.

What do you think?

Written by

Syarat Wali Nikah

syarat nikah, penghulu, saksi nikah

Syarat dan Kedudukan Saksi Nikah