in

Menutup Rambut Bagi Wanita (1)

Rambut merupakan perhiasan bagi wanita. Dan ada sebagian orang yang mengatakan bahwa rambut wanita tidak termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan bagaimana dalilnya?

Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.

Adapun sanad dan dalil dari ijma’ tersebut ialah ayat Al-Qur’an:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,” (Q.s. An-Nuur: 31).

Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi wanita mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir, bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak tampak.

Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, “Allah swt. Telah melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu, atau perhiasan yang biasa tampak.

Ibnu Mas’ud berkata, “perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah pakaian.” Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, “wajah” Ditambah pula oleh Sa’id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, “wajah, kedua tangan dan pakaian.”

Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, “Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk dibolehkan (mubah).”

BERSAMBUNG

What do you think?

Written by

Cara Membuat Jus Semangka

Menutup Rambut Bagi Wanita (2-Habis)