in

Muslimah Saudi; Dilarang Mengemudi & Keluar Tanpa Muhrim

ARAB Saudi dikenal sebagai salah satu Negara muslim terbesar dan dikenal pula sebagai tempat awal mula Islam  masuk. Kemudian Negara ini juga dikenal sebagai Negara yang menjadikan Al-Quran dan Hadits sebagai dasar konstitusinya.

Tak heran muslimah di sini adalah objek yang terkena sistem perundang-undangan negara Arab itu. Salah satunya sebuah sistem elektronik yang memantau pergerakan muslimah Saudi melalui pesan pendek. Upaya reformasi Arab Saudi yang di disebut-sebut untuk melindungi muslimah.

Sistem itu  menekankan bahwa wali laki-laki di Arab Saudi akan mendapatkan pesan singkat secara otomatis, jika perempuan muhrim atau yang disebut menjadi tanggung jawabnya, bepergian keluar negeri tanpa didampingi muhrimnya.

Perempuan Saudi tidak memiliki hak untuk bepergian tanpa pendamping laki-laki mereka dan juga dilarang mengemudi.

Sistem tersebut telah menarik perhatian ketika seorang laki-laki yang bepergian dengan istrinya mendapatkan pesan ketika mereka meninggalkan bandara Riyadh.

Upaya Reformasi

Sebelumnya, laki-laki di Arab Saudi mempunyai pilihan untuk meminta pesan singkat berupa peringatan mengenai istri, anak perempuan atau muhrimnya yang bepergian melewati perbatasan.

Sejumlah pengguna situs jejaring Twitter telah mengecam langkah ini, dan memberikan komentar sindiran agar pemerintah Saudi juga menempelkan microchips dan gelang kaki untuk melacak keberadaan perempuan di negara itu.

SMS peringatan itu merupakan bagian dari sistem paspor elektronik yang diluncurkan oleh otoritas Saudi pada tahun lalu.

Pemerintah berpendapat bahwa e-passports itu memudahkan warga negaranya untuk memenuhi mempersiapkan perjalanan “tanpa harus datang ke kantor imigrasi”.

Arab Saudi masih merupakan negara yang sangat konservatif, meski beberapa waktu terakhir Raja Abdullah memperkenalkan sejumlah reformasi politik dan sosial. []

What do you think?

Written by

Writer di Rumah Keluarga Indonesia

Mengenal Suami Para Wanita Di Surga

Jilbab; Budaya Arab Ataukah Perintah Agama?