Pada persoalan yang sifatnya ijtihadiyah, pemerintah (selaku ulil amri) boleh menetapkan satu pilihan dan mewajibkan pilihan itu kepada umat. (Seperti yang selama ini dilakukan Negara-negara Muslim di Timur Tengah, melalui otoritas mutlak yang dipegang Mufti). Semata-mata utk mewujudkan kemaslahatan umat secara lebih luas.
Ulama besar Imam al Juwaini (w 478 H, guru Al Ghazali) mengatakan bahwa andai tidak ada keharusan untuk mengikuti penguasa dalam masalah-masalah ijtihadiah, tentu sengketa yang terkait dengan permasalahan ijtihadi tidak akan pernah usai, karena pihak-pihak yang bersengketa akan bersikukuh dengan keinginan dan pendapat yang ia pilih.
Jadi, utk mengakhiri perbedaan awal puasa atau hari raya di kalangan umat yang kerap merusak ukhuwah itu, satu-satunya solusi adalah ketegasan pemerintah. Wallahu A’lam.