Jumat , Maret 31 2023

Saat Jam Makan, Nonmuslim Brunei Dilarang Makan di Restoran

 

Omar Ali Saifuddin Mosque and Artificial LagoonMajelis Ulama Islam Brunei (MUIB) dikabarkan telah mengeluarkan perintah larangan bagi warga non-muslim untuk makan di sebuah rumah makan atau restoran cepat saji saat jam puasa berlangsung.

Peraturan baru yang dikeluarkan oleh MUIB ini dimaksudkan untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan puasa.

Meski restoran tetap diizinkan buka, namun warga non-muslim diminta agar membawa pesanan mereka dan memakannya di tempat lain. Larangan ini juga berlaku bagi warga asing dan pelancong lainnya berada di Brunei.

Keputusan ini datang setelah MUIB melakukan pertemuan pada 20 Juli lalu. Namun, peraturan ini dipublikasikan sepekan setelah pertemuan.

“Pelanggan non-muslim diperbolehkan untuk memesan makanan tetapi tidak dimakan di tempat,” kata Sekretaris MUIB, Abdul Aziz Haji Akop seperti yang dikutip The Bangkok Post  Senin (29/7).

“Ini mencakup semua outlet makanan cepat saji selama pemilik restoran adalah warga muslim.” []

About

Writer di Rumah Keluarga Indonesia

Check Also

400 Pelajar Purwakarta Diganjar SP 1 karena Masih Aktif Merokok

Jika Masih Aktif Merokok, 400 Pelajar Purwakarta Akan Dikurangi Nilai Rapotnya

PURWAKARTA—Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tak segan akan mengurangi nilai rapot 400 pelajar yang terbukti masih aktif …