Saksi adalah orang yang hadir secara langsung menyaksikan pelaksanaan pernikahan (ijab qabul), agar pleksanaannya sesuai dangan syri’at agama.
Saksi dalam pernikahan disyaratkan 2 orang sedangkan mengenai laki – laki atau perempuan yang menjadi saksi, para ulama memberikan 2 pendapat, sebagian berpendapat bahwa saksi harus laki – laki, sebagian yang lain berpendapat bahwa jika saksi perempuan tetap sah saja.
Syarat saksi nikah yaitu sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Baligh/dewasa
- Adil
“Suatu pernikahan tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil,”(H.R Ahmad).
- Mardeka
- Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad
- Laki laki (namun masih terdapat pendapat lain)
Adapun kedudukan saksi nikah, yaitu:
Seperti halnya wali, pernikahan tidak akan sah apabila tidak dihadirkan 2 orang saksi sekalipun diumumkan dengan cara lain setelah ijab qabul. Hal ini ditegaskan kembali oleh Hadits Rasulullah SAW:
“Suatu pernikahan tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil,”(H.R Ahmad).