Kementrian Pendidikan Turki, Senin (12/8/2013) sudah mengeluarkan keputusan menghapus larangan mengenakan hijab bagi guru-guru wanita.
Kementerian juga sudah mengembalikan mereka yang dipecat karena memakai jilbab dalam waktu tiga bulan ke depan.
Mahkamah Agung di Turki pada 2008 mengamandemen konstitusi yang membolehkan mengenakan hijab di universitas.
Hal ini dikeluarkan karena dianggap menyalahi prinsip sekulerisme dan kesetaraan yang tertera dalam Konstitusi Turki. []