Wali nikah adalah orang yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki. Lalu siapa yang berhak menjadi wali nikah? Tentu ayah kandungnya. Tapi jika ayah kandungnya tidak ada maka dapat digantikan.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
• Ayah kandung;
• Kakek, atau ayah dari ayah;
• Saudara se-ayah dan se-ibu;
• Saudara se-ayah saja;
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu;
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja;
• Saudara laki-laki ayah;
• Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka. [rb]
Kalau tidak punya ayah?